Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 32 Tahun 1983

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 32 Tahun 1983 tentang Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, Dan Tata Kerja Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan, Industri, Dan Pengawasan Pembangunan Serta Susunan Organisasi Stafnya

Juga dikenal sebagai: Keppres 32/1983 · Keppres No. 32 Tahun 1983 · Keppres Nomor 32 Tahun 1983

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Juni 1983Tanggal Penetapan:3 Juni 1983
Pembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaKedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, Dan Tata Kerja Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan, Industri, Dan Pengawasan Pembangunan Serta Susunan Organisasi Stafnya
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku03 Juni 1983
Tanggal Penetapan03 Juni 1983
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 1978 sepanjang yang menyangkut Menteri Koordinasi Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Industri.

Latar Belakang dan Tujuan

Keputusan ini bertujuan untuk meninjau kembali dan mengatur kedudukan, tugas pokok, fungsi, dan tata kerja Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan, Industri, dan Pengawasan Pembangunan agar pelaksanaan tugas dapat berjalan secara efektif dan efisien.

Ketentuan Substansial

Menteri Koordinator (MENKO) bertugas mengkoordinasi penyiapan dan pelaksanaan kebijakan di bidang ekonomi, keuangan, industri, dan pengawasan. MENKO bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan berfungsi mengkoordinasi kegiatan dengan berbagai menteri terkait serta memberi petunjuk operasional kepada Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. MENKO juga menampung dan menyelesaikan masalah di bidang koordinasinya serta menyampaikan laporan kepada Presiden. Struktur organisasi MENKO terdiri dari Sekretaris, Asisten Ahli, dan Staf Ahli, dengan tugas masing-masing untuk mendukung pelaksanaan tugas MENKO.

(-)

(-)