di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 32 Tahun 1983 tentang Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, Dan Tata Kerja Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan, Industri, Dan Pengawasan Pembangunan Serta Susunan Organisasi Stafnya
Juga dikenal sebagai: Keppres 32/1983 · Keppres No. 32 Tahun 1983 · Keppres Nomor 32 Tahun 1983
Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan ini bertujuan untuk meninjau kembali dan mengatur kedudukan, tugas pokok, fungsi, dan tata kerja Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan, Industri, dan Pengawasan Pembangunan agar pelaksanaan tugas dapat berjalan secara efektif dan efisien.
Ketentuan Substansial
Menteri Koordinator (MENKO) bertugas mengkoordinasi penyiapan dan pelaksanaan kebijakan di bidang ekonomi, keuangan, industri, dan pengawasan. MENKO bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan berfungsi mengkoordinasi kegiatan dengan berbagai menteri terkait serta memberi petunjuk operasional kepada Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. MENKO juga menampung dan menyelesaikan masalah di bidang koordinasinya serta menyampaikan laporan kepada Presiden. Struktur organisasi MENKO terdiri dari Sekretaris, Asisten Ahli, dan Staf Ahli, dengan tugas masing-masing untuk mendukung pelaksanaan tugas MENKO.