di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 170 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 162 Tahun 2000 Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, Dan Tata Kerja Menteri Negara Koordinator
Juga dikenal sebagai: Keppres 170/2000 · Keppres No. 170 Tahun 2000 · Keppres Nomor 170 Tahun 2000
Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan Presiden ini diterbitkan untuk menyempurnakan Keputusan Presiden Nomor 162 Tahun 2000 dalam rangka mendukung tertib administrasi pemerintahan. Tujuannya adalah untuk mengatur lebih lanjut mengenai kedudukan, tugas, fungsi, kewenangan, susunan organisasi, dan tata kerja Menteri Negara Koordinator.
Ketentuan Substansial
Perubahan utama dalam keputusan ini adalah penyesuaian struktur organisasi di bawah Menteri Negara Koordinator. Jumlah Deputi Menko ditetapkan sebanyak-banyaknya 6 orang, dengan masing-masing Deputi dibantu oleh maksimal 5 Asisten Deputi. Setiap Asisten Deputi dapat dibantu oleh 3 Bidang, dan setiap Bidang dapat dibantu oleh 2 Subbidang. Deputi Menko secara administratif dikoordinasikan oleh Setmenko.