Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 170 Tahun 2000

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 170 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 162 Tahun 2000 Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, Dan Tata Kerja Menteri Negara Koordinator

Juga dikenal sebagai: Keppres 170/2000 · Keppres No. 170 Tahun 2000 · Keppres Nomor 170 Tahun 2000

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Desember 2000Tanggal Penetapan:15 Desember 2000
Pembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPerubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 162 Tahun 2000 Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, Dan Tata Kerja Menteri Negara Koordinator
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku15 Desember 2000
Tanggal Penetapan15 Desember 2000
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 162 Tahun 2000 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Menteri Negara Koordinator.

Latar Belakang dan Tujuan

Keputusan Presiden ini diterbitkan untuk menyempurnakan Keputusan Presiden Nomor 162 Tahun 2000 dalam rangka mendukung tertib administrasi pemerintahan. Tujuannya adalah untuk mengatur lebih lanjut mengenai kedudukan, tugas, fungsi, kewenangan, susunan organisasi, dan tata kerja Menteri Negara Koordinator.

Ketentuan Substansial

Perubahan utama dalam keputusan ini adalah penyesuaian struktur organisasi di bawah Menteri Negara Koordinator. Jumlah Deputi Menko ditetapkan sebanyak-banyaknya 6 orang, dengan masing-masing Deputi dibantu oleh maksimal 5 Asisten Deputi. Setiap Asisten Deputi dapat dibantu oleh 3 Bidang, dan setiap Bidang dapat dibantu oleh 2 Subbidang. Deputi Menko secara administratif dikoordinasikan oleh Setmenko.

(-)

(-)