Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 100 Tahun 2001

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 100 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Menteri Negara Koordinator

Juga dikenal sebagai: Keppres 100/2001 · Keppres No. 100 Tahun 2001 · Keppres Nomor 100 Tahun 2001

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:13 September 2001Tanggal Penetapan:13 September 2001
Pembentukan Lembaga Negara

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 162 Tahun 2000 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Menteri Negara Koordinator sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 35 Tahun 2001.

Keputusan Presiden Nomor 100 Tahun 2001 ini bertujuan untuk mendukung pelaksanaan tugas Kabinet Gotong Royong dengan meningkatkan koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi di antara para Menteri Negara dan Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen. Keputusan ini menetapkan kedudukan, tugas, fungsi, kewenangan, susunan organisasi, dan tata kerja Menteri Negara Koordinator (Menko) yang terdiri dari Menko Bidang Politik dan Keamanan, Menko Bidang Perekonomian, dan Menko Bidang Kesejahteraan Rakyat. Menko bertugas membantu Presiden dalam mengkoordinasikan dan menyinkronkan kebijakan di bidang tertentu. Menko memiliki kewenangan untuk menetapkan kebijakan makro, menyusun rencana makro, dan menandatangani perjanjian internasional berdasarkan pelimpahan wewenang dari Presiden. Struktur organisasi Menko terdiri dari Sekretariat Menko, Deputi Menko, dan Staf Ahli Menko.

1. Semua Keputusan Menko tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Menko sepanjang tidak bertentangan dengan Keputusan Presiden ini masih tetap berlaku. 2. Penyesuaian dan/atau penyusunan Organisasi dan Tata Kerja pada Menko Polkam dan Menko Kesra dilaksanakan selambat-lambatnya dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak ditetapkannya Keputusan Presiden ini.

(-)