Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 1 Tahun 2002

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 100 Tahun 2001 Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Menteri Negara Koordinator

Juga dikenal sebagai: Keppres 1/2002 · Keppres No. 1 Tahun 2002 · Keppres Nomor 1 Tahun 2002

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Januari 2002Tanggal Penetapan:7 Januari 2002
Organisasi Komisi & Badan NegaraStruktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPerubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 100 Tahun 2001 Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Menteri Negara Koordinator
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku07 Januari 2002
Tanggal Penetapan07 Januari 2002
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 100 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Menteri Negara Koordinator

Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2002 ini bertujuan untuk menyempurnakan Keputusan Presiden Nomor 100 Tahun 2001 dalam rangka mendukung tertib administrasi pemerintahan. Perubahan ini mengatur tentang kedudukan, tugas, fungsi, kewenangan, susunan organisasi, dan tata kerja Menteri Negara Koordinator. Dalam pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangannya, Menko Perekonomian bertanggung jawab untuk mengkoordinasikan berbagai menteri dan pimpinan instansi terkait, termasuk Menteri Keuangan, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri Perindustrian dan Perdagangan, serta beberapa menteri lainnya yang relevan dengan tugas Menko Perekonomian.

(-)

(-)