Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 35 Tahun 2001

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 35 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 162 Tahun 2000 Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, Dan Tata Kerja Menteri Negara Koordinator Sebagaimana Telah Diubah Dengan Keputusan Presiden Nomor 170 Tahun 2000

Juga dikenal sebagai: Keppres 35/2001 · Keppres No. 35 Tahun 2001 · Keppres Nomor 35 Tahun 2001

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Maret 2001Tanggal Penetapan:22 Maret 2001
Struktur Organisasi PemerintahPembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPerubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 162 Tahun 2000 Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, Dan Tata Kerja Menteri Negara Koordinator Sebagaimana Telah Diubah Dengan Keputusan Presiden Nomor 170 Tahun 2000
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku22 Maret 2001
Tanggal Penetapan22 Maret 2001
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 162 Tahun 2000 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Menteri Negara Koordinator sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 170 Tahun 2000.

Latar Belakang dan Tujuan

Keputusan Presiden ini diterbitkan untuk menyempurnakan Keputusan Presiden Nomor 162 Tahun 2000, yang telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 170 Tahun 2000, dalam rangka mendukung terselenggaranya tertib administrasi pemerintahan.

Ketentuan Substansial

Perubahan utama dalam keputusan ini adalah penyesuaian jumlah Deputi Menko menjadi sebanyak-banyaknya 7 Deputi, dengan masing-masing Deputi dibantu oleh 5 Asisten Deputi. Setiap Asisten Deputi dapat dibantu oleh 3 Bidang, dan setiap Bidang dapat dibantu oleh 2 Subbidang. Selain itu, Menko dapat dibantu oleh 7 Staf Ahli yang bertanggung jawab langsung kepada Menko, dengan tugas memberikan telaahan mengenai masalah tertentu sesuai bidang tugasnya. Menko juga dapat menunjuk seorang Staf Ahli sebagai koordinator Staf Ahli yang didukung oleh Sekretariat Menko.

(-)

(-)