Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 122 Tahun 2018

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 122 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan

Juga dikenal sebagai: Permenhub 122/2018 · Permenhub No. 122 Tahun 2018 · Permenhub Nomor 122 Tahun 2018

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Desember 2018Tanggal Penetapan:21 Desember 2018
Struktur Organisasi Pemerintah

Peraturan ini mencabut: 1. (-)

Peraturan Menteri Perhubungan ini mengatur organisasi dan tata kerja Kementerian Perhubungan. Kementerian Perhubungan bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Fungsi Kementerian Perhubungan meliputi perumusan dan penetapan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis dan supervisi, penelitian dan pengembangan, pengembangan sumber daya manusia, dukungan substantif, pembinaan administrasi, pengelolaan barang milik negara, dan pengawasan. Susunan organisasi Kementerian Perhubungan terdiri dari Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal (Perhubungan Darat, Laut, Udara, dan Perkeretaapian), Inspektorat Jenderal, Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan, Badan Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tanggerang, dan Bekasi, Staf Ahli Menteri, serta pusat-pusat fungsional.

(-)

(-)