Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 56 Tahun 2018

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 56 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 189 Tahun 2015 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan

Juga dikenal sebagai: Permenhub 56/2018 · Permenhub No. 56 Tahun 2018 · Permenhub Nomor 56 Tahun 2018

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Juni 2018Tanggal Penetapan:21 Juni 2018
Struktur Organisasi Pemerintah

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 189 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 117 Tahun 2017.

Peraturan ini bertujuan untuk menyempurnakan pengelolaan persuratan dan kearsipan di Kementerian Perhubungan. Perubahan ini dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Ketentuan substansial meliputi perubahan struktur organisasi Biro Umum, yang terdiri dari Bagian Tata Usaha Pimpinan dan Keprotokolan, Bagian Persuratan, Kearsipan, dan Pelaporan, Bagian Rumah Tangga, serta Bagian Perencanaan dan Keuangan. Setiap bagian memiliki tugas dan fungsi yang spesifik, seperti pelaksanaan urusan ketatausahaan, pembinaan keprotokolan, serta penyusunan laporan tahunan dan rencana strategis.

(-)

(-)