Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 44 Tahun 2017

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 44 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 189 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan

Juga dikenal sebagai: Permenhub 44/2017 · Permenhub No. 44 Tahun 2017 · Permenhub Nomor 44 Tahun 2017

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Juni 2017Tanggal Penetapan:7 Juni 2017
Struktur Organisasi Pemerintah

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 189 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 86 Tahun 2016.

Peraturan ini bertujuan untuk menyempurnakan struktur organisasi dan tata kerja Kementerian Perhubungan guna meningkatkan pelaksanaan kebijakan di sektor transportasi. Perubahan ini dilakukan untuk mendukung investasi pembangunan infrastruktur melalui pembiayaan APBN dan non-APBN. Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 189 Tahun 2015 diubah, termasuk penambahan pasal baru dan perubahan struktur organisasi di Direktorat Prasarana Perhubungan Darat, Direktorat Kepelabuhanan, dan Direktorat Bandar Udara. Perubahan ini mencakup penyesuaian fungsi dan tugas subdirektorat serta seksi-seksi di bawahnya, dengan fokus pada pengembangan jaringan prasarana transportasi darat, laut, dan udara, serta peningkatan pelayanan dan pengusahaan di sektor tersebut.

(-)

(-)