Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 117 Tahun 2017

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 117 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 189 Tahun 2015 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan

Juga dikenal sebagai: Permenhub 117/2017 · Permenhub No. 117 Tahun 2017 · Permenhub Nomor 117 Tahun 2017

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Desember 2017Tanggal Penetapan:18 Desember 2017
Struktur Organisasi Pemerintah

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 189 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 86 Tahun 2016 dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 44 Tahun 2017.

Peraturan ini bertujuan untuk menyempurnakan pengelolaan layanan pengadaan barang/jasa di Kementerian Perhubungan. Perubahan ini melibatkan restrukturisasi organisasi, termasuk penambahan dan pengubahan tugas serta fungsi dari berbagai biro dan bagian di bawah Kementerian Perhubungan. Beberapa perubahan signifikan termasuk penyesuaian dalam Biro Keuangan, Biro Layanan Pengadaan dan Pengelolaan BMN, serta pembentukan Pusat Fasilitasi Kemitraan dan Kelembagaan Internasional. Peraturan ini juga menekankan pada peningkatan sistem dan inovasi pelayanan transportasi berkelanjutan.

(-)

(-)