Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 67 Tahun 2021 bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi organisasi dan tata kerja Kementerian Perhubungan. Kebijakan ini disusun sebagai tindak lanjut dari penyederhanaan birokrasi dan telah mendapat persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Kementerian Perhubungan bertanggung jawab kepada Presiden dan dipimpin oleh Menteri. Tugas utama Kementerian adalah menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi. Fungsi Kementerian meliputi perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis, penelitian dan pengembangan, pengembangan sumber daya manusia, serta pengawasan. Struktur organisasi Kementerian terdiri dari berbagai direktorat jenderal dan badan yang mengelola transportasi darat, laut, udara, dan perkeretaapian.