Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 3 Tahun 2022

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia, Penelitian dan Pengembangan, Peremajaan, serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit

Juga dikenal sebagai: Permentan 3/2022 · Permentan No. 3 Tahun 2022 · Permentan Nomor 3 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Februari 2022Tanggal Penetapan:17 Februari 2022
Kehutanan & PerkebunanKetahanan Pangan & Pertanian

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 07 Tahun 2019 tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia, Penelitian dan Pengembangan, Peremajaan, Serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 185) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 07 Tahun 2019 tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia, Penelitian dan Pengembangan, Peremajaan, serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 504).

Peraturan Menteri Pertanian ini bertujuan untuk mengatur pengembangan sumber daya manusia, penelitian dan pengembangan, peremajaan, serta sarana dan prasarana perkebunan kelapa sawit yang didanai oleh dana yang dihimpun dari perkebunan kelapa sawit. Kebijakan ini mencakup beberapa aspek penting:

  1. Pengembangan Sumber Daya Manusia: Meliputi pendidikan (beasiswa dan penguatan lembaga pendidikan), pelatihan (teknis, manajerial, kewirausahaan), penyuluhan, serta pendampingan dan fasilitasi bagi pekebun, keluarga pekebun, penyuluh, dan aparatur sipil negara.
  2. Penelitian dan Pengembangan: Ditujukan untuk menciptakan inovasi dan meningkatkan teknologi dalam pemuliaan, budi daya, panen, pascapanen, pengolahan, dan pemasaran hasil kelapa sawit, serta penguatan lembaga penelitian dan pengembangan.
  3. Peremajaan: Menyediakan peremajaan kelapa sawit bagi pekebun yang tergabung dalam kelembagaan pekebun dan memiliki legalitas lahan, dengan luas maksimal 4 hektare per orang. Peremajaan dapat dilakukan melalui Dinas Daerah Kabupaten/Kota atau melalui kemitraan dengan Perusahaan Perkebunan.
  4. Sarana dan Prasarana: Meliputi penyediaan benih unggul bersertifikat, pupuk, pestisida, alat pascapanen dan unit pengolahan hasil, pembangunan/peningkatan jalan kebun dan jalan akses, alat transportasi, mesin pertanian, pembentukan infrastruktur pasar, serta verifikasi teknis.

Peraturan ini juga mengatur tata cara pengajuan usulan untuk setiap kegiatan, serta mekanisme pengawasan untuk memastikan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan standar teknis yang ditetapkan.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. pengusulan kebutuhan pendidikan, pelatihan, penyuluhan, pendampingan dan fasilitasi sumber daya manusia; b. kebutuhan penelitian dan pengembangan; dan/atau c. sarana dan prasarana, sedang dalam proses, tetap diproses sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 07 Tahun 2019 tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia, Penelitian dan Pengembangan, Peremajaan, Serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 07 Tahun 2019 tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia, Penelitian dan Pengembangan, serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit. 2. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, rekomendasi teknis yang telah diterbitkan dinyatakan tetap berlaku.

(-)