Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 19 Tahun 2023

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 19 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia, Penelitian dan Pengembangan, Peremajaan, Serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit

Juga dikenal sebagai: Permentan 19/2023 · Permentan No. 19 Tahun 2023 · Permentan Nomor 19 Tahun 2023

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Februari 2023Tanggal Penetapan:6 Februari 2023
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertanian
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia, Penelitian dan Pengembangan, Peremajaan, Serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit
LokasiKementerian Pertanian
Tanggal Berlaku15 Februari 2023
Tanggal Penetapan06 Februari 2023
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 03 Tahun 2022 tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia, Penelitian dan Pengembangan, Peremajaan, serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit.

Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 03 Tahun 2022 tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia, Penelitian dan Pengembangan, Peremajaan, serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit. Perubahan tersebut meliputi:

  1. Legalitas Lahan: Pasal 17 diubah untuk memperjelas pembuktian status lahan, termasuk ketentuan mengenai lahan yang tidak berada di kawasan hutan dan lahan Hak Guna Usaha.
  2. Sosialisasi Peremajaan Kelapa Sawit: Pasal 21 diubah untuk memperjelas pihak-pihak yang berwenang melakukan sosialisasi, yaitu Dinas daerah kabupaten/kota, Dinas daerah provinsi, Direktorat Jenderal, dan/atau BPDPKS.
  3. Pengusulan Peremajaan Kelapa Sawit: Pasal 40 diubah untuk mengatur penyampaian usulan peremajaan oleh Poktan, Gapoktan, Koperasi atau Kelembagaan Pekebun Lainnya kepada Direktur Jenderal, dilengkapi dengan surat pernyataan dari Perusahaan Perkebunan. Usulan diajukan secara daring atau luring.
  4. Verifikasi Usulan Peremajaan: Pasal 40A disisipkan untuk mengatur verifikasi usulan peremajaan oleh Direktur Jenderal dengan menugaskan surveyor yang ditunjuk oleh BPDPKS. Verifikasi dilakukan melalui pemeriksaan dokumen dan lapangan.
  5. Pelaksanaan Verifikasi: Pasal 41 diubah untuk mengatur jangka waktu dan hasil verifikasi yang dituangkan dalam berita acara. Direktur Jenderal menerbitkan rekomendasi teknis berdasarkan berita acara hasil verifikasi dan disampaikan kepada Direktur Utama BPDPKS.
  6. Tata Cara Lebih Lanjut: Pasal 42 diubah untuk memberikan kewenangan kepada Direktur Jenderal dalam menetapkan tata cara pengusulan, verifikasi, jangka waktu tertentu, dan penerbitan rekomendasi teknis.

Latar belakang perubahan ini adalah untuk meningkatkan efektivitas pengusulan peremajaan kelapa sawit.

1. Hasil verifikasi yang dilakukan oleh surveyor sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, dinyatakan tetap berlaku dan diproses berdasarkan peraturan menteri ini.

(-)