Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 03 Tahun 2022 tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia, Penelitian dan Pengembangan, Peremajaan, serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit. Perubahan tersebut meliputi:
- Legalitas Lahan: Pasal 17 diubah untuk memperjelas pembuktian status lahan, termasuk ketentuan mengenai lahan yang tidak berada di kawasan hutan dan lahan Hak Guna Usaha.
- Sosialisasi Peremajaan Kelapa Sawit: Pasal 21 diubah untuk memperjelas pihak-pihak yang berwenang melakukan sosialisasi, yaitu Dinas daerah kabupaten/kota, Dinas daerah provinsi, Direktorat Jenderal, dan/atau BPDPKS.
- Pengusulan Peremajaan Kelapa Sawit: Pasal 40 diubah untuk mengatur penyampaian usulan peremajaan oleh Poktan, Gapoktan, Koperasi atau Kelembagaan Pekebun Lainnya kepada Direktur Jenderal, dilengkapi dengan surat pernyataan dari Perusahaan Perkebunan. Usulan diajukan secara daring atau luring.
- Verifikasi Usulan Peremajaan: Pasal 40A disisipkan untuk mengatur verifikasi usulan peremajaan oleh Direktur Jenderal dengan menugaskan surveyor yang ditunjuk oleh BPDPKS. Verifikasi dilakukan melalui pemeriksaan dokumen dan lapangan.
- Pelaksanaan Verifikasi: Pasal 41 diubah untuk mengatur jangka waktu dan hasil verifikasi yang dituangkan dalam berita acara. Direktur Jenderal menerbitkan rekomendasi teknis berdasarkan berita acara hasil verifikasi dan disampaikan kepada Direktur Utama BPDPKS.
- Tata Cara Lebih Lanjut: Pasal 42 diubah untuk memberikan kewenangan kepada Direktur Jenderal dalam menetapkan tata cara pengusulan, verifikasi, jangka waktu tertentu, dan penerbitan rekomendasi teknis.
Latar belakang perubahan ini adalah untuk meningkatkan efektivitas pengusulan peremajaan kelapa sawit.