Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 5 Tahun 2025

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia, Penelitian dan Pengembangan, Peremajaan Serta Sarana dan Prasaranan Perkebunan Kelapa Sawit

Juga dikenal sebagai: Permentan 5/2025 · Permentan No. 5 Tahun 2025 · Permentan Nomor 5 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Februari 2025Tanggal Penetapan:6 Februari 2025
Kehutanan & Perkebunan

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertanian
TemaPengembangan Sumber Daya Manusia, Penelitian dan Pengembangan, Peremajaan Serta Sarana dan Prasaranan Perkebunan Kelapa Sawit
LokasiKementerian Pertanian
Tanggal Berlaku10 Februari 2025
Tanggal Penetapan06 Februari 2025
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 03 Tahun 2022 tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia, Penelitian dan Pengembangan, Peremajaan, Serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 185) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 19 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 03 Tahun 2022 tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia, Penelitian dan Pengembangan, Peremajaan, serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 142).

Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai dasar hukum dalam pelaksanaan kegiatan pengembangan sumber daya manusia, penelitian dan pengembangan, peremajaan, serta sarana dan prasarana Perkebunan Kelapa Sawit yang menggunakan Dana dari Badan Pengelola Dana. Pelaksanaan kegiatan ini didasarkan pada kebijakan yang ditetapkan oleh Komite Pengarah dan memperhatikan program pemerintah pusat.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur berbagai aspek pengembangan perkebunan kelapa sawit, meliputi:

  • Pengembangan Sumber Daya Manusia: Melalui penyuluhan, pendidikan (beasiswa), pelatihan, serta pendampingan dan fasilitasi untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan daya saing pelaku perkebunan kelapa sawit.
  • Penelitian dan Pengembangan: Untuk menciptakan inovasi dan meningkatkan teknologi dalam pemuliaan, budi daya, panen, pascapanen, pengolahan hasil, industri, pasar, dan rantai nilai produk kelapa sawit.
  • Peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit: Dilakukan pada lahan pekebun yang memenuhi persyaratan kelembagaan dan legalitas lahan, dengan kriteria tanaman yang sudah tua atau tidak produktif.
  • Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit: Meliputi penyediaan benih unggul, pupuk, pestisida, alat pascapanen dan pengolahan hasil, jalan kebun, alat transportasi, mesin pertanian, pembentukan infrastruktur pasar, serta verifikasi atau penelusuran teknis.

(-)

(-)