Peraturan Menteri Pertanian ini bertujuan untuk menjadi dasar hukum dalam pelaksanaan kegiatan pengembangan sumber daya manusia, penelitian dan pengembangan, peremajaan, serta sarana dan prasarana perkebunan kelapa sawit yang menggunakan Dana dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Pelaksanaan kegiatan ini harus memperhatikan kebijakan Komite Pengarah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. Pengembangan Sumber Daya Manusia: Dilakukan melalui pendidikan (pemberian beasiswa dan penguatan kelembagaan pendidikan), pelatihan (teknis, manajerial, kewirausahaan), serta penyuluhan, pendampingan, dan fasilitasi.
2. Penelitian dan Pengembangan: Ditujukan untuk penciptaan inovasi dan peningkatan pengetahuan dan teknologi terkait perkebunan kelapa sawit, dilaksanakan oleh lembaga penelitian dan pengembangan di lingkup Kementerian Pertanian atau yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal.
3. Peremajaan: Dilakukan untuk peningkatan produktivitas tanaman perkebunan kelapa sawit, melalui penggantian tanaman tua atau tidak produktif dengan tanaman baru, dengan kriteria tertentu.
4. Sarana dan Prasarana: Diberikan kepada pekebun untuk peningkatan produksi, produktivitas, nilai tambah, dan mutu hasil perkebunan kelapa sawit, meliputi benih, pupuk, pestisida, alat pascapanen, unit pengolahan hasil, jalan kebun, alat transportasi, mesin pertanian, dan pembentukan infrastruktur pasar.
5. Organisasi: Pembentukan tim secara berjenjang di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota untuk pelaksanaan peremajaan kelapa sawit dan/atau pemberian sarana dan prasarana.