Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 30 Tahun 1999

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 1999 tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1992 Tentang Bank Umum Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1998, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 1992 Tentang Bank Perkreditan Rakyat, Dan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1992 Tentang Bank Berdasarkan Prinsip Bagi Hasil.

Juga dikenal sebagai: PP 30/1999 · PP No. 30 Tahun 1999 · PP Nomor 30 Tahun 1999

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Mei 1999Tanggal Penetapan:7 Mei 1999
Perbankan & Lembaga Keuangan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1992 tentang Bank Umum sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1998 2. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 1992 tentang Bank Perkreditan Rakyat 3. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1992 tentang Bank Berdasarkan Prinsip Bagi Hasil Peraturan ini mengubah: (-)

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini dibuat untuk mencabut peraturan-peraturan sebelumnya terkait Bank Umum, Bank Perkreditan Rakyat, dan Bank Berdasarkan Prinsip Bagi Hasil, sejalan dengan perubahan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Tujuannya adalah untuk menyerahkan pengaturan lebih lanjut kepada Bank Indonesia.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1992, Nomor 71 Tahun 1992, dan Nomor 72 Tahun 1992, yang sebelumnya mengatur Bank Umum, Bank Perkreditan Rakyat, dan Bank Berdasarkan Prinsip Bagi Hasil. Dengan pencabutan ini, pengaturan lebih lanjut diserahkan kepada Bank Indonesia, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998.

1. Ketentuan-ketentuan pelaksanaan dari peraturan yang dicabut tetap berlaku sampai dengan dicabut, diganti, atau diperbaharui, sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 dan peraturan pelaksanaannya.

(-)