Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 38 Tahun 1998

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1992 Tentang Bank Umum Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1996

Juga dikenal sebagai: PP 38/1998 · PP No. 38 Tahun 1998 · PP Nomor 38 Tahun 1998

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Maret 1998Tanggal Penetapan:9 Maret 1998
Perbankan & Lembaga Keuangan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1992 tentang Bank Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1996.

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1998 bertujuan untuk meningkatkan kualitas perbankan di Indonesia dengan memperkuat permodalan bank. Peraturan ini mengubah ketentuan modal disetor minimum untuk mendirikan Bank Umum dan Bank Campuran menjadi sekurang-kurangnya Rp. 3 triliun. Bank Umum yang sudah berdiri diwajibkan menyesuaikan modal disetor secara bertahap hingga mencapai jumlah tersebut pada tahun 2003. Penyertaan modal oleh bank asing dalam pendirian Bank Campuran dibatasi hingga 85% dari modal disetor. Selain itu, bank asing dapat menyertakan modal ke dalam Bank Umum yang ada dengan izin Menteri Keuangan setelah mempertimbangkan Bank Indonesia.

1. Bank Umum yang telah berdiri sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini wajib menyesuaikan modal disetornya secara bertahap hingga mencapai Rp. 3.000.000.000.000,00 pada tanggal 31 Desember 2003.

(-)