Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 54 Tahun 1998

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1992 Tentang Bank Umum Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1998

Juga dikenal sebagai: PP 54/1998 · PP No. 54 Tahun 1998 · PP Nomor 54 Tahun 1998

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:22 April 1998Tanggal Penetapan:22 April 1998
Perbankan & Lembaga Keuangan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1992 tentang Bank Umum sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1998.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan ketahanan perbankan di Indonesia dengan mengubah persyaratan permodalan bagi bank umum. Latar belakang perubahan ini adalah untuk mendukung penyehatan sistem perbankan nasional dan meningkatkan kepercayaan masyarakat. Ketentuan substansial dari peraturan ini meliputi penetapan modal disetor minimum untuk pendirian bank umum baru sebesar Rp. 3 triliun, dan bagi bank umum yang sudah ada, modal disetor minimum ditetapkan sebesar Rp. 250 miliar ditambah jumlah yang diperlukan untuk menutup akumulasi kerugian dan kekurangan pembentukan Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif (PPAP). Penyertaan modal oleh bank asing dalam bank campuran dibatasi hingga 85% dari modal disetor. Ketentuan ini diharapkan dapat memperkuat struktur perbankan nasional dalam menghadapi tantangan global.

1. Pemenuhan ketentuan modal disetor minimum bagi bank umum yang telah memiliki izin usaha sebelum berlakunya peraturan ini harus dilakukan selambat-lambatnya tanggal 31 Desember 1998.

(-)