di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 1992 tentang Bank Umum
Juga dikenal sebagai: PP 70/1992 · PP No. 70 Tahun 1992 · PP Nomor 70 Tahun 1992
Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1992 tentang Bank Umum bertujuan untuk mendukung pelaksanaan pembangunan nasional dengan meningkatkan kesehatan dan arahan kegiatan usaha perbankan. Bank Umum harus mendapatkan izin dari Menteri Keuangan setelah mempertimbangkan Bank Indonesia. Bank Umum dapat didirikan oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia, dengan modal disetor minimal Rp 50 miliar, sedangkan Bank Campuran memerlukan modal minimal Rp 100 miliar. Bank Umum harus memenuhi persyaratan kesehatan dan permodalan yang ditetapkan. Penggunaan tenaga asing diizinkan untuk proyek tertentu dengan batas waktu lima tahun. Lembaga Keuangan Bukan Bank harus menyesuaikan menjadi Bank Umum selambat-lambatnya 25 Maret 1993. Bank Umum wajib menyalurkan kredit untuk pengembangan koperasi dan usaha kecil. Ketentuan lebih lanjut diatur oleh Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Bank Indonesia.