Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 72 Tahun 1992

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 1992 tentang Bank Berdasarkan Prinsip Bagi Hasil

Juga dikenal sebagai: PP 72/1992 · PP No. 72 Tahun 1992 · PP Nomor 72 Tahun 1992

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Oktober 1992Tanggal Penetapan:30 Oktober 1992
Perbankan & Lembaga Keuangan

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan jasa perbankan kepada masyarakat dengan mengembangkan kegiatan usaha bank berdasarkan prinsip bagi hasil. Hal ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan jasa perbankan yang sesuai dengan prinsip Syari'at.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur bahwa bank yang beroperasi berdasarkan prinsip bagi hasil harus memenuhi ketentuan yang berlaku bagi Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat. Bank tersebut wajib memiliki Dewan Pengawas Syari'at untuk memastikan kegiatan usaha sesuai dengan prinsip Syari'at. Selain itu, bank harus memiliki keyakinan atas kemampuan nasabah dalam menyelesaikan kewajibannya. Bank yang beroperasi berdasarkan prinsip bagi hasil tidak diperkenankan melakukan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan prinsip tersebut, dan sebaliknya.

1. Bank Umum atau Bank Perkreditan Rakyat yang telah melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip bagi hasil sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini tetap dapat melanjutkan kegiatan usahanya dan harus memenuhi ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini dalam waktu selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini. 2. Bank yang telah memenuhi ketentuan tersebut wajib mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan dengan tembusan kepada Bank Indonesia untuk memperoleh penyesuaian izin usaha.

(-)