Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 71 Tahun 1992

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 1992 tentang Bank Perkreditan Rakyat

Juga dikenal sebagai: PP 71/1992 · PP No. 71 Tahun 1992 · PP Nomor 71 Tahun 1992

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Oktober 1992Tanggal Penetapan:30 Oktober 1992
Perbankan & Lembaga Keuangan

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk mengatur Bank Perkreditan Rakyat (BPR) agar dapat menunjang modernisasi pedesaan dan memberikan pelayanan bagi golongan ekonomi lemah/pengusaha kecil. Hal ini dilakukan dengan memastikan kesinambungan usaha dan kesehatan BPR sejak pendiriannya.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan bentuk hukum BPR yang dapat berupa Perusahaan Daerah, Koperasi, atau Perseroan Terbatas. BPR hanya dapat didirikan dengan izin Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Bank Indonesia, dan hanya oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia yang seluruh pemiliknya warga negara Indonesia. Modal disetor minimum untuk mendirikan BPR adalah Rp 50.000.000,00. BPR dapat didirikan di desa-desa di luar ibukota negara, provinsi, kabupaten, dan kotamadya. Izin usaha BPR diberikan dalam dua tahap: persetujuan prinsip dan izin usaha. Anggota direksi dan dewan komisaris harus warga negara Indonesia dan memiliki akhlak serta moral yang baik. Merger, konsolidasi, dan akuisisi BPR memerlukan izin Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Bank Indonesia. BPR dapat menggunakan tenaga asing sebagai tenaga ahli, penasihat, dan/atau konsultan untuk jangka waktu paling lama lima tahun.

1. Persetujuan prinsip atau izin usaha sebagai Bank Perkreditan Rakyat yang telah diberikan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tetap berlaku. 2. Ketentuan tentang besarnya modal disetor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, tidak berlaku bagi: a. Bank Perkreditan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2); b. Bank Perkreditan Rakyat yang telah mendapat persetujuan prinsip dan/atau izin usaha. 3. Bank Perkreditan Rakyat yang telah mendapat izin usaha dari Menteri Keuangan dengan bentuk hukum Maskapai Andil Indonesia (MAI) dalam melaksanakan kegiatan usahanya tunduk pada peraturan perundang-undangan di bidang perbankan.

(-)