Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 1959

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 1959 tentang Pos Internasional

Juga dikenal sebagai: PP 27/1959 · PP No. 27 Tahun 1959 · PP Nomor 27 Tahun 1959

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Juli 1959Tanggal Penetapan:26 Juni 1959
Pers, Pos & Iklan

Peraturan ini mencabut: 1. "Internationaal Postbesluit 1948" (Staatsblad 1949 No. 75) 2. "Internationale Postverordening 1948" (Staatsblad 1949 No. 76), sebagaimana telah beberapa kali diubah dan ditambah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah No. 42 tahun 1957 (Lembaran Negara tahun 1957 No. 96).

Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1959 tentang Pos Internasional dikeluarkan sebagai pelaksanaan Pasal 8 Undang-Undang Pos Nomor 4 Tahun 1959, menggantikan peraturan-peraturan lama terkait pos internasional yaitu "Internationaal Postbesluit 1948" dan "Internationale Postverordening 1948". Peraturan ini mengatur ketentuan-ketentuan mengenai pos internasional, dimana ketentuan Peraturan Pos Dalam Negeri berlaku kecuali jika diatur lain dalam Peraturan Pemerintah ini atau traktat-traktat Ottawa 1957. Peraturan ini memperkenankan beberapa layanan pos seperti bungkusan, fonopos, suratpos tercatat dengan tebusan, pospaket (dengan atau tanpa tebusan), surat, kotak dan pospaket dengan harga tanggungan (dengan atau tanpa tebusan), poswesel, kiriman dan poswesel dengan antaran ekspres, serta penagihan uang dengan kwitansi, dalam hubungan dengan negara-negara yang bersedia mengerjakannya. Barang-barang yang dikenakan bea masuk dapat dimasukkan dalam surat dan contoh yang ditujukan ke Indonesia. Peraturan ini menetapkan porto yang harus dibayar di muka untuk suratpos, penetapan porto pospaket, dan harga penjualan kupon balasan. Bea-bea ditetapkan oleh Direktur Jenderal dengan persetujuan Menteri dengan tidak melebihi maksimum jumlah-jumlah yang ditetapkan dalam Perjanjian dan Persetujuan-persetujuan. Direktur Jenderal berwenang untuk menetapkan peraturan tentang pengerjaan surat-surat yang diterima dari luar negeri yang diduga berisi kumpulan surat-surat untuk orang-orang yang tidak termasuk anggota keluarga serumah tangga, serta berwenang untuk mengambil tindakan-tindakan selanjutnya yang perlu untuk menjamin kelancaran Dinas Pos internasional.

(-)

(-)