di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1963 tentang Perubahan dan Tambahan Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1959 (Lembaran Negara Tahun 1959 No. 42) Tentang Pos Internasional yang Telah Diubah dan Ditambah dengan Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 1960 (Lembaran Negara Tahun 1960 No. 36)
Juga dikenal sebagai: PP 24/1963 · PP No. 24 Tahun 1963 · PP Nomor 24 Tahun 1963
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini dibuat untuk menyesuaikan tarif pos internasional dengan kenaikan biaya umum yang mempengaruhi pembiayaan dalam bidang pengangkutan, pemeliharaan, dan perlengkapan. Tujuannya adalah untuk mengatasi peningkatan beban eksploitasi Dinas Pos.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengubah tarif pos internasional yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 1959 dan Peraturan Pemerintah No. 14 tahun 1960. Perubahan tarif meliputi penyesuaian nilai sen untuk berbagai kategori layanan pos internasional, seperti dari "300 sen" menjadi "1200 sen" dan "175 sen" menjadi "750 sen". Peraturan ini tidak mencakup pembentukan otoritas baru atau perubahan kewenangan antar lembaga pemerintah.