di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 1985 tentang Penyelenggaraan Pos
Juga dikenal sebagai: PP 37/1985 · PP No. 37 Tahun 1985 · PP Nomor 37 Tahun 1985
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1985 tentang Penyelenggaraan Pos ditetapkan untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1984 tentang Pos. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk menunjang pembangunan nasional dengan memberikan pelayanan pos yang optimal bagi masyarakat dan mempererat kerjasama internasional. Penyelenggaraan pos dilakukan oleh Perusahaan Umum Pos dan Giro (Perum) yang ditugaskan oleh negara. Perum memiliki kewenangan eksklusif untuk menerima, membawa, dan menyampaikan suratpos dengan memungut biaya. Selain itu, peraturan ini mengatur persyaratan bagi perusahaan lain yang ingin melakukan usaha pengiriman suratpos, paket, dan uang. Peraturan ini juga menjamin kerahasiaan berita tertulis yang bersifat pribadi dan mengatur ketentuan mengenai tarif pos, pelayanan pos, dan kewajiban perusahaan angkutan untuk mengangkut kiriman pos. Selain itu, peraturan ini menetapkan larangan pengiriman barang-barang tertentu melalui pos dan memberikan ketentuan mengenai pengaduan dan ganti rugi.