Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 15 Tahun 2013

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang Undang Nomor 38 Tahun 2009 Tentang Pos

Juga dikenal sebagai: PP 15/2013 · PP No. 15 Tahun 2013 · PP Nomor 15 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Maret 2013Tanggal Penetapan:1 Maret 2013
Badan Usaha Milik Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPelaksanaan Undang Undang Nomor 38 Tahun 2009 Tentang Pos
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Maret 2013
Tanggal Penetapan01 Maret 2013
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1985 tentang Penyelenggaraan Pos (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3303)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengoptimalkan pelayanan pos sebagai sarana komunikasi dan informasi, serta melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pos. Peraturan ini mengatur tata cara pelaksanaan layanan pos, standar pelayanan, penyelenggaraan pos dinas lainnya, persyaratan dan tata cara pemberian izin, interkoneksi, layanan pos universal, sistem kode pos, serta peningkatan dan pengembangan penyelenggaraan pos. Penyelenggara Pos diwajibkan menyediakan jaringan pos sesuai izin, menjaga keamanan kiriman, dan melaksanakan SOP yang ditetapkan. Standar pelayanan ditetapkan oleh Menteri dan harus dilaksanakan oleh Penyelenggara Pos. Izin penyelenggaraan pos diberikan oleh Menteri dan dievaluasi setiap lima tahun. Interkoneksi antar-penyelenggara pos harus dilakukan secara nondiskriminatif dan saling menguntungkan. Layanan pos universal mencakup berbagai jenis kiriman dengan persyaratan tertentu, dan tarifnya ditetapkan dengan mempertimbangkan berbagai faktor termasuk daya beli masyarakat.

1. Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Penyelenggara Pos yang telah menjalankan usahanya tetap dapat menjalankan kegiatannya dengan ketentuan paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku wajib menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah ini.

1. Setiap Penyelenggara Pos yang melanggar Pasal 3 ayat (1), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 9 ayat (3), Pasal 21 ayat (1) dan ayat (4), Pasal 27 ayat (1), dan Pasal 31 ayat (1) dikenai sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa teguran tertulis, denda, dan/atau pencabutan izin. 3. Sanksi teguran tertulis dikenai paling banyak 3 (tiga) kali untuk jangka waktu masing-masing 30 (tiga puluh) hari.