Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 1960

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 1960 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1959 (Lembaran Negara Tahun 1959 No. 42) Tentang Pos Internasional

Juga dikenal sebagai: PP 14/1960 · PP No. 14 Tahun 1960 · PP Nomor 14 Tahun 1960

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 April 1960Tanggal Penetapan:31 Maret 1960
Pers, Pos & Iklan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerubahan Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1959 (Lembaran Negara Tahun 1959 No. 42) Tentang Pos Internasional
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 April 1960
Tanggal Penetapan31 Maret 1960
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1959 (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 42) tentang Pos Internasional.

Peraturan Pemerintah ini mengubah Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1959 tentang Pos Internasional terkait porto-porto. Perubahan ini dilakukan karena penilaian baru mata uang Rupiah terhadap mata uang asing pada bulan Agustus 1959 menyebabkan porto-porto yang tercantum dalam Pasal 4 tidak lagi sesuai. Secara khusus, perubahan dilakukan pada ayat (1) huruf a hingga f Pasal 4, dengan mengubah nilai nominal dalam sen. Selain itu, dilakukan koreksi pada Pasal 4 ayat (2) huruf a terkait porto pospaket untuk angkutan di darat, dari 'dua kali' menjadi 'satu setengah kali'. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan porto-porto dalam perhubungan internasional dengan perimbangan nilai Rupiah terhadap uang asing yang baru, yaitu dari U.S.$1 = Rp 11,40 menjadi U.S.$1 = Rp 45, yang mengubah perimbangan antara franc-emas terhadap Rupiah dari 1 franc-emas = Rp 3,75 menjadi Rp 14,70.

(-)

(-)