Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1953

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1953 tentang Pengubahan "Algemene Bepalingen Ter Uitvoering Van Het Internationale Post Besluit 1948" (Internationale Postverordening 1948, Staatsblad 1949 No. 76)

Juga dikenal sebagai: PP 7/1953 · PP No. 7 Tahun 1953 · PP Nomor 7 Tahun 1953

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Penetapan:16 Januari 1953
Pers, Pos & Iklan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPengubahan "Algemene Bepalingen Ter Uitvoering Van Het Internationale Post Besluit 1948" (Internationale Postverordening 1948, Staatsblad 1949 No. 76)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan16 Januari 1953
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. 'Internationale Postverordening 1948' (Staatsblad 1949 Nomor 76) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 1952 (Lembaran Negara Nomor 27, 1952).

Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1953 ini bertujuan untuk menyesuaikan tarif pos internasional dengan perubahan nilai tukar dan kenaikan harga umum yang terjadi sejak tahun 1950. Perubahan ini dilakukan untuk memastikan tarif pos internasional sesuai dengan batas maksimum yang diizinkan oleh peraturan internasional. Peraturan ini mengubah pasal 2 dan 7 dari 'Internationale Postverordening 1948', dengan penyesuaian tarif yang mencakup berbagai layanan pos internasional. Penyesuaian ini didasarkan pada nilai tukar baru antara franc.or dan rupiah, serta mempertimbangkan persetujuan dari administrasi pos Swiss. Kebijakan ini juga mempertimbangkan untuk tidak memberatkan masyarakat dengan kenaikan tarif yang terlalu tinggi.

1. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal yang akan ditetapkan lebih lanjut oleh Kepala Jawatan Pos, Telegrap dan Telepon.

(-)