Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 1957

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 1957 tentang Pengubahan Lebih Lanjut "Internationale Postverordening 1948" (Staatsblad 1949 No. 76), Sebagaimana Telah Kerap Kali diubah dan ditambah, Terakhir dengan Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1953 (Lembaran-Negara Tahun 1953 No. 13)

Juga dikenal sebagai: PP 42/1957 · PP No. 42 Tahun 1957 · PP Nomor 42 Tahun 1957

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 1956Tanggal Penetapan:11 September 1957
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPengubahan Lebih Lanjut "Internationale Postverordening 1948" (Staatsblad 1949 No. 76), Sebagaimana Telah Kerap Kali diubah dan ditambah, Terakhir dengan Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1953 (Lembaran-Negara Tahun 1953 No. 13)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku31 Desember 1956
Tanggal Penetapan11 September 1957
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Internationale Postverordening 1948 (Staatsblad 1949 No. 76), sebagaimana telah diubah dan ditambah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 1953 (Lembaran Negara tahun 1953 No. 13).

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menyesuaikan ketentuan dalam 'Internationale Postverordening 1948' dengan Undang-undang No. 30 tahun 1956 yang membebaskan barang cetakan Braille dari porto dan bea. Oleh karena itu, Pasal 2 ayat (1) sub III huruf d yang masih memungut porto dari barang cetakan Braille dihapuskan. Perubahan ini berlaku surut hingga 31 Desember 1956 agar sejalan dengan waktu berlakunya Undang-undang No. 30 tahun 1956.

1. Peraturan Pemerintah ini berlaku surut hingga tanggal 31 Desember 1956.

(-)