Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 1952

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 1952 tentang Mengubah "Algemene Bepalingen Ter Uitvoering Van Het Internationaal Postbesluit 1948" (Internationale Postverordening 1948, Staatsblad 1949 No. 76)

Juga dikenal sebagai: PP 21/1952 · PP No. 21 Tahun 1952 · PP Nomor 21 Tahun 1952

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Februari 1951Tanggal Penetapan:4 Maret 1952
Pers, Pos & Iklan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaMengubah "Algemene Bepalingen Ter Uitvoering Van Het Internationaal Postbesluit 1948" (Internationale Postverordening 1948, Staatsblad 1949 No. 76)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Februari 1951
Tanggal Penetapan04 Maret 1952
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. 'Algemene bepalingen ter uitvoering van het Internationaal Postbesluit 1948' (Internationale Postverordening 1948, Staatsblad 1949 No. 76), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 1951 (Lembaran Negara No. 13, 1951).

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengubah ketentuan dalam 'Internationale Postverordening 1948' terkait tarif pos internasional antara Indonesia dan negara-negara seperti Belanda, Suriname, dan Nederlandse Antillen. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menghapus tarif murah yang sebelumnya berlaku dan menggantinya dengan tarif yang seragam sesuai dengan Perjanjian Pos Umum. Perubahan ini mencakup penghapusan beberapa ayat dalam pasal 2 dan penyesuaian dalam pasal 3 untuk mencerminkan kenaikan tarif sebesar 50% yang diizinkan oleh perjanjian terkait. Implementasi perubahan ini diserahkan kepada Kepala Jawatan Pos, Telegrap en Telepon, dengan beberapa ketentuan berlaku surut.

1. Peraturan Pemerintah ini mengenai pasal I bab d mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai tanggal 1 Pebruari 1951. 2. Pasal I bab a, b dan c mulai berlaku pada tanggal yang akan ditetapkan lebih lanjut oleh Kepala Jawatan Pos, Telegrap en Telepon.

(-)