Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 33 Tahun 2021

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 33 Tahun 2021 tentang Pencabutan 27 (dua puluh tujuh) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mengenai Rincian Tugas Unit Pelaksana Teknis dan Unit Kerja di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan 2 (dua) Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi mengenai Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi

Juga dikenal sebagai: Permendikbudriset 33/2021 · Permendikbudriset No. 33 Tahun 2021 · Permendikbudriset Nomor 33 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Oktober 2021Tanggal Penetapan:21 Oktober 2021
Tata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
TemaPencabutan 27 (dua puluh tujuh) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mengenai Rincian Tugas Unit Pelaksana Teknis dan Unit Kerja di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan 2 (dua) Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi mengenai Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
LokasiKementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Tanggal Berlaku26 Oktober 2021
Tanggal Penetapan21 Oktober 2021
Tempat PenetapanJakarta

Riwayat Peraturan

Mencabut

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 30 Tahun 2016 tentang Rincian Tugas Sekretariat Lembaga Sensor Film (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1286); 2. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 31 Tahun 2016 tentang Rincian Tugas Balai Pelestarian Cagar Budaya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1287); 3. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Rincian Tugas Balai Pelestarian Nilai Budaya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1288); 4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 33 Tahun 2016 tentang Rincian Tugas Balai Pelestarian Situs Manusia Purba Sangiran (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1289); 5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 34 Tahun 2016 tentang Rincian Tugas Balai Konservasi Borobudur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1290); 6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 35 Tahun 2016 tentang Rincian Tugas Balai Arkeologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1291); 7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 36 Tahun 2016 tentang Rincian Tugas Galeri Nasional Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1292); 8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 37 Tahun 2016 tentang Rincian Tugas Museum Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1293); 9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 38 Tahun 2016 tentang Rincian Tugas Museum Basoeki Abdullah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1294); 10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 39 Tahun 2016 tentang Rincian Tugas Museum Benteng Vredeburg Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1295); 11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 40 Tahun 2016 tentang Rincian Tugas Museum Kebangkitan Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1296); 12. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 41 Tahun 2016 tentang Rincian Tugas Museum Kepresidenan Republik Indonesia Balai Kirti (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1297); 13. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 42 Tahun 2016 tentang Rincian Tugas Museum Sumpah Pemuda (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1298); 14. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 43 Tahun 2016 tentang Rincian Tugas Museum Perumusan Naskah Proklamasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1299); 15. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 48 Tahun 2016 tentang Rincian Tugas Pusat Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1517); 16. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 52 Tahun 2016 tentang Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1560); 17. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 54 Tahun 2016 tentang Rincian Tugas Balai Pengembangan Media Radio Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1544); 18. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 55 Tahun 2016 tentang Rincian Tugas Balai Pengembangan Media Televisi Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1624); 19. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 56 Tahun 2016 tentang Rincian Tugas Balai Pengembangan Multimedia Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1545); 20. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 57 Tahun 2016 tentang Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1562); 21. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 58 Tahun 2016 tentang Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Bidang Kelautan, Perikanan, Teknologi Informasi dan Komunikasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1563); 22. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 63 Tahun 2016 tentang Rincian Tugas Balai Bahasa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1547); 23. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 64 Tahun 2016 tentang Rincian Tugas Kantor Bahasa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1548); 24. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 35 Tahun 2017 tentang Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Sulawesi Barat, Papua Barat, Kepulauan Riau, dan Kalimantan Utara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1644); 25. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 26 Tahun 2018 tentang Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Sumatera Barat, Jawa Tengah, dan Sulawesi Selatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1136); 26. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 27 Tahun 2018 tentang Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Aceh, Sumatera Utara, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, Bengkulu, Lampung, Banten, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Jawa Barat, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, dan Papua (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1193); 27. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 31 Tahun 2019 tentang Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Tipe A (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1022); 28. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 32 Tahun 2019 tentang Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Tipe B (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1023). Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32 Tahun 2017 tentang Rincian Tugas Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1496) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32 Tahun 2017 tentang Rincian Tugas Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 491).

Peraturan Menteri ini diterbitkan dengan latar belakang untuk menjabarkan secara teknis pelaksanaan tugas fungsi organisasi dan tata kerja unit kerja dan unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Evaluasi regulasi menunjukkan bahwa 27 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan 2 Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi mengenai rincian tugas unit pelaksana teknis dan unit kerja sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mencabut peraturan-peraturan tersebut. Ketentuan substansial dalam peraturan ini adalah pencabutan 27 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan serta 2 Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi yang mengatur tentang rincian tugas unit pelaksana teknis dan unit kerja di lingkungan kementerian terkait. Peraturan ini secara eksplisit mencabut dan menyatakan tidak berlaku peraturan-peraturan yang tercantum dalam Pasal 1 ayat (1) dan (2).

(-)

(-)