Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32 Tahun 2016

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Rincian Tugas Balai Pelestarian Nilai Budaya

Juga dikenal sebagai: Permendikbud 32/2016 · Permendikbud No. 32 Tahun 2016 · Permendikbud Nomor 32 Tahun 2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 September 2016Tanggal Penetapan:24 Agustus 2016
Aparatur Sipil NegaraStruktur Organisasi Pemerintah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2013 tentang Rincian Tugas Balai Pelestarian Nilai Budaya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 498).

Peraturan Menteri ini mengatur tentang rincian tugas Balai Pelestarian Nilai Budaya (BPNB). Tugas BPNB meliputi penyusunan program kerja, pengkajian aspek tradisi, kepercayaan, kesenian, perfilman, dan kesejarahan, serta pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan aspek-aspek tersebut. BPNB juga bertugas melaksanakan advokasi, kemitraan, pendokumentasian, penyebarluasan informasi, pemberian layanan teknis, urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, hubungan masyarakat, persuratan dan kearsipan, barang milik negara, kerumahtanggaan, pemantauan dan evaluasi, pengelolaan perpustakaan, penyimpanan dan pemeliharaan dokumen, serta penyusunan laporan. Selain itu, peraturan ini juga mengatur rincian tugas Subbagian Tata Usaha BPNB yang meliputi penyusunan program kerja subbagian dan konsep program kerja Balai, penyusunan rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran Balai, verifikasi dan pengesahan dokumen pencairan anggaran Balai, urusan pembayaran, pembukuan dan pertanggungjawaban keuangan, penyusunan laporan keuangan, penyusunan bahan formasi dan rencana pengembangan pegawai, urusan kepegawaian, analisis organisasi, penyusunan bahan publikasi dan hubungan masyarakat, penyusunan bahan kemitraan, penerimaan dan pendistribusian surat, penataan dan pemeliharaan arsip, urusan barang milik negara, urusan keamanan dan ketertiban, pengaturan penggunaan peralatan kantor, urusan keprotokolan, fasilitasi pelaksanaan pelestarian nilai budaya, pengelolaan perpustakaan, penyimpanan dan pemeliharaan dokumen, dan penyusunan laporan.

(-)

(-)