Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2013 ini bertujuan untuk menetapkan rincian tugas Balai Pelestarian Nilai Budaya. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 53 Tahun 2012. Ketentuan substansial dari peraturan ini meliputi pelaksanaan penyusunan program kerja, pengkajian, pelindungan, pengembangan, dan pemberian bantuan teknis terkait tradisi, kepercayaan, kesenian, perfilman, dan kesejarahan. Selain itu, Balai juga bertanggung jawab atas advokasi, kemitraan, pendokumentasian, dan penyebarluasan informasi terkait bidang-bidang tersebut. Balai juga mengelola urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, dan administrasi lainnya, serta melakukan evaluasi dan penyusunan laporan terkait pelaksanaan program.