Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2013

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2013 tentang Rincian Tugas Balai Pelestarian Nilai Budaya

Juga dikenal sebagai: Permendikbud 29/2013 · Permendikbud No. 29 Tahun 2013 · Permendikbud Nomor 29 Tahun 2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 April 2013Tanggal Penetapan:21 Maret 2013
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
TemaRincian Tugas Balai Pelestarian Nilai Budaya
LokasiKementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Tanggal Berlaku01 April 2013
Tanggal Penetapan21 Maret 2013
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2013 ini bertujuan untuk menetapkan rincian tugas Balai Pelestarian Nilai Budaya. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 53 Tahun 2012. Ketentuan substansial dari peraturan ini meliputi pelaksanaan penyusunan program kerja, pengkajian, pelindungan, pengembangan, dan pemberian bantuan teknis terkait tradisi, kepercayaan, kesenian, perfilman, dan kesejarahan. Selain itu, Balai juga bertanggung jawab atas advokasi, kemitraan, pendokumentasian, dan penyebarluasan informasi terkait bidang-bidang tersebut. Balai juga mengelola urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, dan administrasi lainnya, serta melakukan evaluasi dan penyusunan laporan terkait pelaksanaan program.

(-)

(-)