Peraturan Menteri ini bertujuan untuk menetapkan rincian tugas unit kerja di lingkungan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Tipe A. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 38 dari Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 15 Tahun 2018. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembagian tugas dan tanggung jawab berbagai unit kerja, termasuk Sekretariat, Bagian Umum, Subbagian Perencanaan dan Penganggaran, Subbagian Hukum, Kepegawaian, dan Tata Laksana, serta bagian-bagian lainnya. Setiap unit kerja memiliki tugas spesifik seperti penyusunan program kerja, pengelolaan data dan informasi, fasilitasi peningkatan mutu, dan pengelolaan keuangan. Peraturan ini juga mengatur tentang penilaian angka kredit jabatan akademik, pemberian beasiswa, dan pengelolaan sarana dan prasarana perguruan tinggi.