Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2016

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2016 tentang Rincian Tugas Sekretariat Lembaga Sensor Film

Juga dikenal sebagai: Permendikbudriset 30/2016 · Permendikbudriset No. 30 Tahun 2016 · Permendikbudriset Nomor 30 Tahun 2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 September 2016Tanggal Penetapan:24 Agustus 2016
Sistem Pendidikan Nasional

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 35 Tahun 2013 tentang Rincian Tugas Sekretariat Lembaga Sensor Film (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 504).

Peraturan Menteri ini mengatur tentang rincian tugas Sekretariat Lembaga Sensor Film (LSF). Sekretariat LSF bertugas melaksanakan penyusunan program kerja, rencana, kegiatan, sasaran, dan anggaran; memfasilitasi dan memberikan dukungan proses penyensoran film, iklan film, dan film iklan; mengoperasikan, merawat, dan memperbaiki sarana penyensoran; melaksanakan kemitraan di bidang sensor film; melaksanakan publikasi dan hubungan masyarakat; melaksanakan urusan keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, persuratan, kearsipan, barang milik negara, dan kerumahtanggaan; melaksanakan pemantauan dan evaluasi hasil sensor; melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen; serta menyusun laporan. Rincian tugas juga dijabarkan untuk Subbagian Program dan Evaluasi, Subbagian Fasilitasi Proses Penyensoran, Subbagian Sarana Penyensoran, Subbagian Pemantauan Hasil Penyensoran, dan Subbagian Umum.

(-)

(-)