Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 32 Tahun 2019 ini bertujuan untuk menetapkan rincian tugas unit kerja di lingkungan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Tipe B. Peraturan ini didasarkan pada kebutuhan untuk melaksanakan Pasal 38 dari Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2018. Ketentuan substansial dari peraturan ini mencakup pembagian tugas dan tanggung jawab berbagai unit kerja, termasuk Sekretariat, Bagian Umum, Subbagian Perencanaan dan Penganggaran, Subbagian Hukum, Kepegawaian, dan Tata Laksana, serta Subbagian Tata Usaha dan Barang Milik Negara. Setiap unit kerja memiliki tugas spesifik yang meliputi penyusunan program kerja, pengelolaan data dan informasi, fasilitasi peningkatan mutu, serta pengelolaan keuangan dan sumber daya manusia. Peraturan ini juga mengatur tentang penyusunan laporan dan dokumentasi, serta pengelolaan barang milik negara.