Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2019

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2019 tentang Rincian Tugas Unit Kerja Di Lingkungan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Tipe B

Juga dikenal sebagai: Permen Ristekdikti 32/2019 · Permen Ristekdikti No. 32 Tahun 2019 · Permen Ristekdikti Nomor 32 Tahun 2019

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:9 September 2019Tanggal Penetapan:28 Agustus 2019
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia
TemaRincian Tugas Unit Kerja Di Lingkungan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Tipe B
LokasiKementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Tanggal Berlaku09 September 2019
Tanggal Penetapan28 Agustus 2019
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 32 Tahun 2019 ini bertujuan untuk menetapkan rincian tugas unit kerja di lingkungan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Tipe B. Peraturan ini didasarkan pada kebutuhan untuk melaksanakan Pasal 38 dari Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2018. Ketentuan substansial dari peraturan ini mencakup pembagian tugas dan tanggung jawab berbagai unit kerja, termasuk Sekretariat, Bagian Umum, Subbagian Perencanaan dan Penganggaran, Subbagian Hukum, Kepegawaian, dan Tata Laksana, serta Subbagian Tata Usaha dan Barang Milik Negara. Setiap unit kerja memiliki tugas spesifik yang meliputi penyusunan program kerja, pengelolaan data dan informasi, fasilitasi peningkatan mutu, serta pengelolaan keuangan dan sumber daya manusia. Peraturan ini juga mengatur tentang penyusunan laporan dan dokumentasi, serta pengelolaan barang milik negara.

(-)

(-)