Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 27 Tahun 2018

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 27 Tahun 2018 tentang Rincian Tugas Unit Kerja Di Lingkungan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Aceh, Sumatera Utara, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, Bengkulu, Lampung, Banten, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Jawa Barat, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, Dan Papua

Juga dikenal sebagai: Permendikbud 27/2018 · Permendikbud No. 27 Tahun 2018 · Permendikbud Nomor 27 Tahun 2018

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Agustus 2018Tanggal Penetapan:24 Agustus 2018
Sistem Pendidikan NasionalPerencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
TemaRincian Tugas Unit Kerja Di Lingkungan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Aceh, Sumatera Utara, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, Bengkulu, Lampung, Banten, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Jawa Barat, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, Dan Papua
LokasiKementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Tanggal Berlaku31 Agustus 2018
Tanggal Penetapan24 Agustus 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 59 Tahun 2016 tentang Rincian Tugas Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Aceh, Sumatera Utara, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, Bengkulu, Lampung, Banten, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Jawa Barat, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, dan Papua.

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mengatur rincian tugas unit kerja di lingkungan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) di berbagai provinsi di Indonesia. Kebijakan ini didasarkan pada kebutuhan untuk memperbarui dan menggantikan peraturan sebelumnya yang dianggap tidak lagi sesuai dengan kebutuhan hukum saat ini. Peraturan ini menetapkan tugas-tugas spesifik yang harus dilakukan oleh LPMP, termasuk penyusunan program kerja, pemetaan mutu pendidikan, pengembangan sistem informasi, supervisi, dan fasilitasi peningkatan mutu pendidikan. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang pengelolaan administrasi, keuangan, dan sumber daya manusia di lingkungan LPMP.

(-)

(-)