Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 59 Tahun 2016

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 59 Tahun 2016 tentang Rincian Tugas Unit Kerja Di Lingkungan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Aceh, Sumatera Utara, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, Bengkulu, Lampung, Banten, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Jawa Barat, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, Dan Papua

Juga dikenal sebagai: Permendikbud 59/2016 · Permendikbud No. 59 Tahun 2016 · Permendikbud Nomor 59 Tahun 2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Oktober 2016Tanggal Penetapan:29 September 2016
Sistem Pendidikan NasionalPerencanaan Pembangunan NasionalOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
TemaRincian Tugas Unit Kerja Di Lingkungan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Aceh, Sumatera Utara, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, Bengkulu, Lampung, Banten, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Jawa Barat, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, Dan Papua
LokasiKementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Tanggal Berlaku20 Oktober 2016
Tanggal Penetapan29 September 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 121 Tahun 2014 tentang Rincian Tugas Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Riau, Provinsi Jambi, Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Provinsi Bengkulu, Provinsi Lampung, Provinsi Banten, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Kalimantan Barat, Provinsi Kalimantan Timur, Provinsi Kalimantan Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah, Provinsi Sulawesi Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara, Provinsi Sulawesi Tengah, Provinsi Gorontalo, Provinsi Maluku, Provinsi Maluku Utara, dan Provinsi Papua (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1652).

Peraturan Menteri ini menetapkan rincian tugas unit kerja di lingkungan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) di berbagai provinsi di Indonesia. LPMP memiliki tugas melaksanakan penyusunan program kerja, pengembangan dan pengelolaan sistem informasi mutu pendidikan dasar dan menengah, pemetaan mutu pendidikan, supervisi satuan pendidikan, fasilitasi peningkatan mutu pendidikan, analisis hasil pemetaan dan supervisi, pemberian rekomendasi, penyusunan laporan, kerja sama di bidang peningkatan mutu, evaluasi pelaksanaan penjaminan mutu, penyajian dan penyebarluasan data dan informasi mutu pendidikan, serta urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, hubungan masyarakat, persuratan dan kearsipan, barang milik negara, dan kerumahtanggaan. Subbagian Umum memiliki tugas terkait penyusunan program kerja dan anggaran LPMP, urusan keuangan, kepegawaian, organisasi, tata laksana, hubungan masyarakat, pengelolaan perpustakaan dan poliklinik, keprotokolan, keamanan, dan pengelolaan barang milik negara. Seksi Sistem Informasi bertugas mengembangkan dan mengelola sistem informasi mutu pendidikan. Seksi Pemetaan Mutu dan Supervisi bertugas melakukan pemetaan dan supervisi mutu pendidikan. Seksi Fasilitasi Peningkatan Mutu Pendidikan bertugas memberikan layanan dan bimbingan teknis implementasi standar nasional pendidikan.

(-)

(-)