Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 106/PMK.05/2020

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.05/2020 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan, Atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil, Dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara

Juga dikenal sebagai: PMK 106/PMK.05/2020 · PMK No. 106/PMK.05/2020

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Agustus 2020Tanggal Penetapan:7 Agustus 2020
Aparatur Sipil NegaraKompensasi & Tunjangan PejabatAnggaran Belanja Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPetunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan, Atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil, Dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku07 Agustus 2020
Tanggal Penetapan07 Agustus 2020
Tempat PenetapanJakarta

Riwayat Peraturan

Mencabut

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.05/2016 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.05/2019. 2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2017 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.05/2019. Peraturan ini mengubah: 1. Ketentuan remunerasi bulan ketiga belas dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.05/2017 dinyatakan tidak berlaku untuk tahun 2020.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.05/2020 ini bertujuan untuk memberikan petunjuk teknis pelaksanaan pemberian gaji, pensiun, tunjangan, atau penghasilan ketiga belas tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI), Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Kebijakan ini mengatur pembagian kewenangan antar lembaga pemerintah dalam pelaksanaan pembayaran, serta menetapkan pihak-pihak yang berhak menerima dan yang tidak berhak menerima penghasilan ketiga belas. Selain itu, peraturan ini juga menetapkan besaran penghasilan ketiga belas yang diberikan, serta persyaratan yang harus dipenuhi oleh pegawai non-PNS untuk menerima penghasilan tersebut. Kebijakan ini tidak mencakup jenis tunjangan tertentu seperti tunjangan kinerja dan tunjangan profesi.

(-)

(-)