di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.05/2019 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2017 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Penghasilan Ketiga Belas Kepada Pimpinan Dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural
Juga dikenal sebagai: PMK 60/PMK.05/2019 · PMK No. 60/PMK.05/2019
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan kebutuhan pengelolaan keuangan negara dalam pemberian penghasilan ketiga belas kepada pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada lembaga nonstruktural. Hal ini dilakukan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2017 yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2019.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur perubahan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2017, termasuk persyaratan bagi pegawai nonpegawai negeri sipil untuk menerima penghasilan ketiga belas, penetapan daftar lembaga nonstruktural yang berhak, serta ketentuan pembayaran penghasilan ketiga belas. Perubahan juga mencakup penambahan pasal terkait penerima pensiun janda/duda dan ketentuan pembayaran susulan penghasilan ketiga belas.