Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60/PMK.05/2019

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.05/2019 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2017 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Penghasilan Ketiga Belas Kepada Pimpinan Dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural

Juga dikenal sebagai: PMK 60/PMK.05/2019 · PMK No. 60/PMK.05/2019

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Mei 2019Tanggal Penetapan:10 Mei 2019
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2017 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Penghasilan Ketiga Belas Kepada Pimpinan Dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku10 Mei 2019
Tanggal Penetapan10 Mei 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2017 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Penghasilan Ketiga Belas kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil pada Lembaga Nonstruktural sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53/PMK.05/2018.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan kebutuhan pengelolaan keuangan negara dalam pemberian penghasilan ketiga belas kepada pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada lembaga nonstruktural. Hal ini dilakukan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2017 yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2019.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur perubahan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2017, termasuk persyaratan bagi pegawai nonpegawai negeri sipil untuk menerima penghasilan ketiga belas, penetapan daftar lembaga nonstruktural yang berhak, serta ketentuan pembayaran penghasilan ketiga belas. Perubahan juga mencakup penambahan pasal terkait penerima pensiun janda/duda dan ketentuan pembayaran susulan penghasilan ketiga belas.

(-)

(-)