Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 75/PMK.05/2017

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2017 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Penghasilan Ketiga Belas Kepada Pimpinan Dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural

Juga dikenal sebagai: PMK 75/PMK.05/2017 · PMK No. 75/PMK.05/2017

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Juni 2017Tanggal Penetapan:13 Juni 2017
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/PMK.05/2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Penghasilan Ketiga Belas Kepada Pimpinan Lembaga Non Struktural Dan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Non Struktural.

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk memberikan petunjuk teknis pelaksanaan pemberian penghasilan ketiga belas kepada pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada lembaga nonstruktural (LNS). Kebijakan ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2017. Ketentuan substansial dari peraturan ini mencakup pemberian penghasilan ketiga belas kepada pimpinan LNS yang terdiri dari Ketua/Kepala, Wakil Ketua/Wakil Kepala, Sekretaris, dan Anggota, serta pegawai nonpegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan tertentu. Penghasilan ketiga belas ini dibayarkan sebesar penghasilan bulan Juni dan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Selain itu, peraturan ini mengatur bahwa pimpinan dan pegawai LNS tidak boleh menerima lebih dari satu penghasilan ketiga belas dari sumber yang sama, dan jika terjadi kelebihan pembayaran, harus dikembalikan kepada negara.

(-)

(-)