Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 74/PMK.05/2017

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.05/2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.05/2016 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji, Pensiun, Atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan

Juga dikenal sebagai: PMK 74/PMK.05/2017 · PMK No. 74/PMK.05/2017

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Juni 2017Tanggal Penetapan:13 Juni 2017
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.05/2016 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji, Pensiun, Atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku14 Juni 2017
Tanggal Penetapan13 Juni 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.05/2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji, Pensiun, Atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan.

Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan kebutuhan pengelolaan keuangan negara dalam pemberian gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas kepada pegawai negeri sipil, prajurit tentara nasional Indonesia, anggota kepolisian negara republik Indonesia, pejabat negara, dan penerima pensiun atau tunjangan. Perubahan ini mencakup ketentuan mengenai pihak-pihak yang berhak menerima gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas, termasuk pejabat lain yang hak keuangan atau administratifnya setara dengan menteri, wakil menteri, staf khusus, anggota dewan perwakilan rakyat daerah, hakim ad hoc, dan pegawai lainnya yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian. Pembayaran gaji, tunjangan, dan pensiun ketiga belas diatur untuk dilakukan pada bulan Juli, dengan ketentuan bahwa jika belum dapat dibayarkan, pembayaran dapat dilakukan pada bulan-bulan berikutnya.

(-)

(-)