Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 52/PMK.05/2018

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52/PMK.05/2018 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.05/2016 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji, Pensiun, Atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan

Juga dikenal sebagai: PMK 52/PMK.05/2018 · PMK No. 52/PMK.05/2018

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Mei 2018Tanggal Penetapan:23 Mei 2018
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.05/2016 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji, Pensiun, Atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku23 Mei 2018
Tanggal Penetapan23 Mei 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.05/2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.05/2017.

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini diterbitkan untuk menyesuaikan kebutuhan pengelolaan keuangan negara dalam pemberian gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas kepada Pegawai Negeri Sipil, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur perubahan ketentuan mengenai pemberian gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas, termasuk komponen penghasilan yang diterima, seperti gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja. Selain itu, peraturan ini juga mengatur jenis-jenis tunjangan yang tidak termasuk dalam penghasilan ketiga belas, seperti tunjangan bahaya dan tunjangan profesi. Perubahan juga mencakup ketentuan pembayaran gaji dan tunjangan ketiga belas yang dilakukan pada bulan Juli, serta prosedur pengajuan SPM untuk pembayaran tersebut.

(-)

(-)