Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96/PMK.05/2016

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.05/2016 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan

Juga dikenal sebagai: PMK 96/PMK.05/2016 · PMK No. 96/PMK.05/2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Juni 2016Tanggal Penetapan:20 Juni 2016
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPetunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku20 Juni 2016
Tanggal Penetapan20 Juni 2016
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.05/2016 ini bertujuan untuk memberikan petunjuk teknis pelaksanaan pemberian gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI), Pejabat Negara, dan penerima pensiun atau tunjangan. Kebijakan ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pemberian gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas yang diberikan sebesar penghasilan pada bulan Juni, dengan pengecualian bagi PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau diperbantukan di luar instansi pemerintah. Penghasilan yang dimaksud meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja, serta tidak termasuk tunjangan bahaya, risiko, atau profesi. Selain itu, pajak penghasilan atas gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas ditanggung oleh pemerintah.

(-)

(-)