Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Merangin Nomor 1 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Merangin Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Merangin 1/2024 · Perda Kabupaten Merangin No. 1 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Merangin Nomor 1 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Januari 2024Tanggal Penetapan:29 Januari 2024
Pajak & Retribusi Daerah

Peraturan Daerah ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Merangin Tahun 2011 Nomor 09) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Merangin Tahun 2018 Nomor 1); 2. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Merangin Tahun 2011 Nomor 02); 3. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir (Lembaran Daerah Kabupaten Merangin Tahun 2011 Nomor 3); 4. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Terminal (Lembaran Daerah Kabupaten Merangin Tahun 2011 Nomor 4); 5. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Penyedotan Kakus (Lembaran Daerah Kabupaten Merangin Tahun 2011 Nomor 6); 6. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan dan Unit Pelaksana Teknis (Lembaran Daerah Kabupaten Merangin Tahun 2011 Nomor 7); 7. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan (Lembaran Daerah Kabupaten Merangin Tahun 2011 Nomor 8); 8. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar (Lembaran Daerah Kabupaten Merangin Tahun 2011 Nomor 10) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Merangin Tahun 2019 Nomor 9); 9. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Merangin Tahun 2011 Nomor 11) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 (Lembaran Daerah Kabupaten Merangin Tahun 2019 Nomor 8); 10. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Merangin Tahun 2012 Nomor 3); 11. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi (Lembaran Daerah Kabupaten Merangin Tahun 2012 Nomor 5, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi (Lembaran Daerah Kabupaten Merangin Tahun 2017 Nomor 8); 12. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengujian Kendaran Bermotor (Lembaran Daerah Kabupaten Merangin Tahun 2012 Nomor 10); 13. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2013 tentang Retribusi Tera/Tera Ulang (Lembaran Daerah Kabupaten Merangin Tahun 2013 Nomor 1) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2013 tentang Retribusi Tera/Tera Ulang (Lembaran Daerah Kabupaten Merangin Tahun 2021 Nomor 1); 14. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran (Lembaran Daerah Kabupaten Merangin Tahun 2013 Nomor 5); 15. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2013 tentang Retribusi Produk Usaha Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Merangin Tahun 2013 Nomor 6); 16. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Retribusi Tempat Rekreasi Dan Olahraga (Lembaran Daerah Kabupaten Merangin Tahun 2021 Nomor 2).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah di Kabupaten Merangin. Latar belakangnya adalah untuk menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, yang menggantikan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009. Tujuannya adalah untuk memperkuat kemandirian daerah dalam memungut pajak dan retribusi, menyederhanakan jenis retribusi, dan mengharmonisasikan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Jenis Pajak Daerah:** PBB-P2, BPHTB, PBJT (atas makanan/minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, jasa kesenian dan hiburan), Pajak Reklame, PAT, Pajak MBLB, Pajak Sarang Burung Walet, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB. 2. **Jenis Retribusi Daerah:** Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu. 3. **Tata Cara Pemungutan:** Pengaturan mengenai pendaftaran, penetapan, pembayaran, pelaporan, pengurangan, pemeriksaan, penagihan, keberatan, gugatan, dan penghapusan piutang pajak dan retribusi. 4. **Kemudahan Perpajakan Daerah:** Pemberian perpanjangan batas waktu pembayaran, fasilitas angsuran, atau penundaan pembayaran pajak. 5. **Insentif Fiskal:** Pemberian keringanan, pengurangan, pembebasan, atau penghapusan pokok pajak/retribusi dan/atau sanksinya untuk mendukung kemudahan berinvestasi.

1. Terhadap hak dan kewajiban Wajib Pajak dan Wajib Retribusi yang belum diselesaikan sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, penyelesaiannya dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah di bidang Pajak dan Retribusi yang ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini. 2. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan di bidang Pajak dan Retribusi tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dan belum diatur dengan peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini. 3. Ketentuan mengenai insentif pemungutan Pajak dan Retribusi sebagaimana diatur dalam Pasal 115, hanya dapat dilaksanakan sampai dengan diberlakukannya pengaturan mengenai penghasilan aparatur sipil negara yang telah mempertimbangkan kelas jabatan untuk tugas dan fungsi pemungutan Pajak dan Retribusi. 4. Ketentuan mengenai pelaksanaan pemanfaatan barang milik daerah yang telah dilaksanakan berdasarkan perjanjian masih tetap berlaku sampai berakhirnya masa perjanjian.

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya atau dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (1), sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam dengan pidana sesuai dengan ketentuan Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan surat setoran Pajak Daerah BPHTB dan/atau surat pemberitahuan Pajak Daerah atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah, diancam dengan pidana sesuai dengan ketentuan Pasal 181 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. 3. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajiban membayar atas layanan yang digunakan/dinikmati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83, Pasal 90 dan Pasal 103 sehingga merugikan Keuangan, diancam dengan pidana kurungan atau pidana denda sesuai dengan ketentuan Pasal 183 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.