di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Merangin Nomor 9 Tahun 2011 tentang PAJAK DAERAH
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Merangin 9/2011 · Perda Kabupaten Merangin No. 9 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Merangin Nomor 9 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak daerah di Kabupaten Merangin sebagai sumber pendapatan daerah untuk membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah. Jenis pajak yang diatur meliputi Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah, Pajak Sarang Burung Walet, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Setiap jenis pajak memiliki ketentuan spesifik mengenai objek, subjek, dasar pengenaan, dan tarif pajak. Misalnya, Pajak Hotel dikenakan atas pelayanan yang disediakan oleh hotel, dengan tarif 10%. Pajak Restoran dikenakan atas pelayanan yang disediakan oleh restoran, juga dengan tarif 10%. Pajak Hiburan memiliki tarif yang bervariasi tergantung jenis hiburannya, mulai dari 10% hingga 35% (bahkan hingga 50% untuk jenis hiburan tertentu). Pajak Reklame dikenakan atas penyelenggaraan reklame dengan tarif 25%, sementara Pajak Penerangan Jalan dikenakan atas penggunaan tenaga listrik dengan tarif 10% (dengan pengecualian untuk industri tertentu).
Peraturan ini juga mengatur tata cara pemungutan pajak, termasuk mekanisme pembayaran, pelaporan, dan penagihan. Wajib Pajak memiliki kewajiban untuk menghitung, memperhitungkan, dan melaporkan sendiri pajak yang terutang melalui Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD). Bupati dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) jika terdapat kekurangan pembayaran atau ketidakpatuhan Wajib Pajak. Selain itu, diatur pula mengenai keberatan dan banding atas ketetapan pajak, serta ketentuan mengenai pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, dan penghapusan atau pengurangan sanksi administratif.