Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Merangin No. 2 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Merangin Nomor 2 Tahun 2011 tentang RETRIBUSI PARKIR DI TEPI JALAN UMUM

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Merangin 2/2011 · Perda Kabupaten Merangin No. 2 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Merangin Nomor 2 Tahun 2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Mei 2011Tanggal Penetapan:2 Mei 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRETRIBUSI PARKIR DI TEPI JALAN UMUM
LokasiPemerintah Kabupaten Merangin
Tanggal Berlaku02 Mei 2011
Tanggal Penetapan02 Mei 2011
Tempat PenetapanBangko

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Merangin Nomor 18 Tahun 2000 tentang Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum (Lembaran Daerah Nomor 18 Tahun 2000).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi parkir di tepi jalan umum di Kabupaten Merangin. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah serta meningkatkan pelayanan parkir. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui retribusi parkir. Objek retribusi adalah pelayanan penyediaan tempat parkir di tepi jalan umum yang ditetapkan oleh Bupati. Subjek retribusi adalah orang atau badan yang menggunakan tempat parkir tersebut. Retribusi parkir digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan frekuensi, jenis kendaraan, dan jangka waktu penggunaan tempat parkir. Tarif retribusi ditetapkan sebagai berikut: kendaraan roda dua Rp. 1.000, kendaraan roda empat Rp. 2.000, dan kendaraan roda enam Rp. 3.000 per sekali parkir. Lokasi pemungutan retribusi adalah di seluruh wilayah Kabupaten Merangin.

(-)

1. Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD. 2. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan kurungan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.