Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Merangin No. 5 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Merangin Nomor 5 Tahun 2013 tentang RETRIBUSI PEMERIKSAAN ALAT PEMADAM KEBAKARAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Merangin 5/2013 · Perda Kabupaten Merangin No. 5 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Merangin Nomor 5 Tahun 2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Mei 2013Tanggal Penetapan:14 Mei 2013
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRETRIBUSI PEMERIKSAAN ALAT PEMADAM KEBAKARAN
LokasiPemerintah Kabupaten Merangin
Tanggal Berlaku15 Mei 2013
Tanggal Penetapan14 Mei 2013
Tempat PenetapanBangko

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran di Kabupaten Merangin. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 110 huruf h juncto Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ketentuan Substansial:

  1. Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi dipungut sebagai pembayaran atas pelayanan pemeriksaan dan/atau pengujian alat pemadam kebakaran, alat penanggulangan kebakaran, dan alat penyelamatan jiwa oleh Pemerintah Daerah. Objek retribusi adalah pelayanan pemeriksaan dan/atau pengujian alat-alat tersebut yang dimiliki atau dipergunakan oleh masyarakat. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan tersebut.
  2. Golongan Retribusi: Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum.
  3. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan frekuensi dan jumlah alat yang diperiksa/diuji, serta pemeriksaan dan pengujian instalasi alat pencegah/pemadam kebakaran.
  4. Tarif Retribusi: Struktur dan tarif retribusi digolongkan berdasarkan ukuran dan jenis pelayanan yang akan dilakukan pemeriksaan. Besarnya tarif ditetapkan berdasarkan obyek Retribusi yang digunakan wajib Retribusi dan tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah ini. Tarif retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali.
  5. Wilayah Pemungutan: Retribusi dipungut di wilayah Daerah, tempat pelayanan diberikan.
  6. Penentuan Pembayaran: Retribusi dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan (karcis, kupon, kartu langganan). Hasil pemungutan disetor secara bruto ke kas Daerah.
  7. Tata Cara Pembayaran: Pembayaran retribusi harus dilunasi sekaligus selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari sejak diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  8. Sanksi Administrasi: Wajib Retribusi yang tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar dikenakan denda 2% setiap bulan dari retribusi yang terutang.
  9. Tata Cara Penagihan: Penagihan didahului dengan Surat Teguran setelah 30 hari sejak jatuh tempo pembayaran. Wajib Retribusi harus melunasi dalam 30 hari setelah Surat Teguran diterima.
  10. Keberatan: Wajib Retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal diterbitkan. Pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban membayar.
  11. Pengembalian Kelebihan Pembayaran: Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran.
  12. Penghapusan Piutang Retribusi Kedaluwarsa: Hak penagihan retribusi kedaluwarsa setelah 3 tahun sejak terutangnya retribusi.
  13. Insentif Pemungutan: Instansi yang melaksanakan pemungutan dapat diberi insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu.

(-)

Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya membayar retribusi sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang.