Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Merangin No. 6 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Merangin Nomor 6 Tahun 2011 tentang RETRIBUSI PENYEDOTAN KAKUS

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Merangin 6/2011 · Perda Kabupaten Merangin No. 6 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Merangin Nomor 6 Tahun 2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Mei 2011Tanggal Penetapan:9 Mei 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRETRIBUSI PENYEDOTAN KAKUS
LokasiPemerintah Kabupaten Merangin
Tanggal Berlaku10 Mei 2011
Tanggal Penetapan09 Mei 2011
Tempat PenetapanBangko

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Merangin Nomor 9 Tahun 2004 tentang Retribusi Penyedotan Kakus (Lembaran Daerah Nomor 4).

Peraturan Daerah Kabupaten Merangin Nomor 06 Tahun 2011 tentang Retribusi Penyedotan Kakus ditetapkan sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Merangin melalui retribusi jasa penyedotan kakus. Retribusi ini dikenakan atas pelayanan penyedotan kakus yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah, dengan pengecualian pelayanan yang dikelola oleh BUMN, perusahaan daerah, atau pihak swasta. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh pelayanan penyedotan kakus. Besarnya tarif retribusi bervariasi berdasarkan jenis pengguna jasa, seperti hotel, tempat usaha, kantor pemerintah, rumah penduduk, dan badan sosial, serta mempertimbangkan jarak lokasi penyedotan dari ibukota kabupaten. Tata cara pemungutan retribusi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati, dan hasil pemungutan disetor ke Kas Daerah. Wajib retribusi yang tidak membayar tepat waktu dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% setiap bulan.

(-)

Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan pokok retribusi yang terutang dan ditagih dengan menggunakan STRD. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan kurungan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.