Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Merangin No. 6 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Merangin Nomor 6 Tahun 2013 tentang RETRIBUSI PENJUALAN PRODUKSI USAHA DAERAH

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Merangin 6/2013 · Perda Kabupaten Merangin No. 6 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Merangin Nomor 6 Tahun 2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Mei 2013Tanggal Penetapan:14 Mei 2013
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRETRIBUSI PENJUALAN PRODUKSI USAHA DAERAH
LokasiPemerintah Kabupaten Merangin
Tanggal Berlaku15 Mei 2013
Tanggal Penetapan14 Mei 2013
Tempat PenetapanBangko

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah di Kabupaten Merangin. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 127 huruf k juncto Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ketentuan Substansial:

  1. Objek Retribusi: Meliputi bibit tanaman, bibit ternak, penjualan ternak setoran yang tidak layak bibit, bibit ikan, induk ikan yang diafkir, penggemukan sapi, dan hasil produksi tanaman pangan holtikultura dan perkebunan. Tidak termasuk objek retribusi adalah penjualan produksi yang dikelola oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, BUMN, BUMD, dan pihak swasta.
  2. Subjek Retribusi: Orang pribadi atau badan yang membeli hasil produksi usaha daerah.
  3. Golongan Retribusi: Digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha.
  4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Diukur berdasarkan jenis dan volume produksi usaha daerah yang dijual.
  5. Prinsip Penetapan Tarif: Didasarkan atas tujuan untuk mendapatkan keuntungan yang layak sebagaimana keuntungan yang pantas diterima oleh pengusaha sejenis yang beroperasi secara efisien dan berorientasi pada harga pasar.
  6. Struktur dan Besaran Tarif: Diukur berdasarkan jenis dan ukuran hasil produksi yang dijual, dan ditetapkan berdasarkan harga pasar di wilayah daerah atau sekitarnya. Jika tarif pasar sulit ditemukan, tarif ditetapkan sebagai jumlah pembayaran persatuan unit pelayanan/jasa yang meliputi unsur biaya persatuan penyediaan jasa dan unsur keuntungan yang dikehendaki persatuan jasa.
  7. Wilayah Pemungutan: Retribusi terutang dipungut di wilayah daerah tempat pelayanan diberikan.
  8. Penentuan Pembayaran: Retribusi dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan (karcis, kupon, kartu langganan) dan disetor secara bruto ke kas daerah.

(-)

1. Dalam hal Wajib Retribusi tertentu tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi denda sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari Retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD. 2. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (6) sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang.