di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Maluku Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pajak Daerah
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Maluku 1/2016 · Perda Provinsi Maluku No. 1 Tahun 2016 · Perda Provinsi Maluku Nomor 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak daerah di Provinsi Maluku. Latar belakangnya adalah untuk mendukung pelaksanaan otonomi daerah dan pembangunan daerah melalui peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor pajak. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang pajak daerah.
Peraturan ini mengatur jenis-jenis pajak daerah, meliputi:
Untuk setiap jenis pajak, diatur mengenai nama pajak, objek pajak, subjek pajak, dasar pengenaan pajak, tarif pajak, cara penghitungan pajak, wilayah pemungutan, masa pajak, saat pajak terutang, Surat Pemberitahuan Objek Pajak Daerah (SPOPD), penetapan dan tata cara pemungutan, serta tata cara pembayaran dan penagihan.
Peraturan ini juga mengatur mengenai: