Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Maluku No. 1 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Maluku Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pajak Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Maluku 1/2016 · Perda Provinsi Maluku No. 1 Tahun 2016 · Perda Provinsi Maluku Nomor 1 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Keuangan Negara & Daerah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 06 Tahun 2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor. 2. Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 06 Tahun 2010 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. 3. Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 05 Tahun 2010 tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor. 4. Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 03 Tahun 2010 tentang Pajak Air Permukaan. 5. Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pajak Rokok.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak daerah di Provinsi Maluku. Latar belakangnya adalah untuk mendukung pelaksanaan otonomi daerah dan pembangunan daerah melalui peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor pajak. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang pajak daerah.

Peraturan ini mengatur jenis-jenis pajak daerah, meliputi:

  1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
  2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
  3. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB)
  4. Pajak Air Permukaan (PAP)
  5. Pajak Rokok

Untuk setiap jenis pajak, diatur mengenai nama pajak, objek pajak, subjek pajak, dasar pengenaan pajak, tarif pajak, cara penghitungan pajak, wilayah pemungutan, masa pajak, saat pajak terutang, Surat Pemberitahuan Objek Pajak Daerah (SPOPD), penetapan dan tata cara pemungutan, serta tata cara pembayaran dan penagihan.

Peraturan ini juga mengatur mengenai:

  • Kadaluwarsa penagihan pajak
  • Pembagian hasil penerimaan pajak
  • Insentif pemungutan pajak
  • Pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, dan penghapusan atau pengurangan sanksi administratif
  • Pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak
  • Keberatan, gugatan, dan banding
  • Pengembalian kelebihan pembayaran pajak
  • Ketentuan khusus terkait kerahasiaan
  • Ketentuan penyidikan
  • Ketentuan pidana

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, jenis Pajak Daerah yang masih terutang sepanjang tidak diatur berdasarkan Peraturan Daerah ini yang bersangkutan masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang.

1. Wajib Pajak yang karena kealpaanya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah Pajak Terutang yang tidak atau kurang bayar. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. 3. Pejabat atau tenaga ahli yang ditunjuk oleh Gubernur yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban merahasiakan hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 ayat (1) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 4.000.000,00 (empat juta rupiah). 4. Pejabat atau tenaga ahli yang ditunjuk oleh Gubernur yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya atau seseorang yang menyebabkan tidak dipenuhinya kewajiban pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) tahun dan pidana denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).