Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Maluku Nomor 3 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Maluku Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pajak Air Tanah

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Maluku 3/2010 · Perda Provinsi Maluku No. 3 Tahun 2010 · Perda Provinsi Maluku Nomor 3 Tahun 2010

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:16 November 2010Tanggal Penetapan:16 November 2010
Perlindungan Lingkungan HidupKetentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Air Tanah
LokasiPemerintah Provinsi Maluku
Tanggal Berlaku16 November 2010
Tanggal Penetapan16 November 2010
Tempat PenetapanAmbon

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 08 Tahun 2004 Tentang Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan.

Peraturan Daerah Provinsi Maluku ini mengatur tentang Pajak Air Permukaan sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik. Objek pajak adalah pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan, kecuali untuk keperluan dasar rumah tangga, pengairan pertanian, dan perikanan rakyat. Subjek pajaknya adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan. Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Perolehan Air Permukaan (NPAP) yang mempertimbangkan jenis sumber air, lokasi, tujuan pengambilan, volume, kualitas, luas areal, dan tingkat kerusakan lingkungan. Tarif pajak ditetapkan sebesar 10%. Peraturan ini juga mengatur wilayah pemungutan pajak, masa pajak, tata cara penetapan, pembayaran, dan penagihan pajak. Pemerintah Provinsi Maluku berwenang melakukan pemungutan pajak air permukaan. Wajib pajak diberikan kewenangan untuk mengajukan keberatan, gugatan, dan banding terhadap ketetapan pajak. Peraturan ini juga mengatur tentang pembagian hasil penerimaan pajak antara provinsi dan kabupaten/kota, serta pemberian insentif bagi instansi yang melaksanakan pemungutan pajak.

(-)

1. Pejabat atau tenaga ahli yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban merahasiakan hal yang diketahui dari Wajib Pajak dipidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp. 4.000.000,00. 2. Pejabat atau tenaga ahli yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya atau seseorang yang menyebabkan tidak dipenuhinya kewajiban pejabat dipidana kurungan paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000,00.