Peraturan Daerah Provinsi Maluku ini mengatur tentang Pajak Air Permukaan sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik. Objek pajak adalah pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan, kecuali untuk keperluan dasar rumah tangga, pengairan pertanian, dan perikanan rakyat. Subjek pajaknya adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan. Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Perolehan Air Permukaan (NPAP) yang mempertimbangkan jenis sumber air, lokasi, tujuan pengambilan, volume, kualitas, luas areal, dan tingkat kerusakan lingkungan. Tarif pajak ditetapkan sebesar 10%.
Peraturan ini juga mengatur wilayah pemungutan pajak, masa pajak, tata cara penetapan, pembayaran, dan penagihan pajak. Pemerintah Provinsi Maluku berwenang melakukan pemungutan pajak air permukaan. Wajib pajak diberikan kewenangan untuk mengajukan keberatan, gugatan, dan banding terhadap ketetapan pajak. Peraturan ini juga mengatur tentang pembagian hasil penerimaan pajak antara provinsi dan kabupaten/kota, serta pemberian insentif bagi instansi yang melaksanakan pemungutan pajak.